Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya

Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya
Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya
Boy mengakui, delik UU Perlindungan Konsumen adalah delik aduan. Karena itu, Polri harus menunggu konsumen melapor terlebih dahulu. "Namun, bisa saja kita melakukan operasi penertiban bersama BPOM, sebab itu (wewenang razia produk, red) ada di BPOM," katanya.

   

Seperti diketahui BPOM melansir sejumlah temuan produk yang dinilai berbahaya. Salah satunya produk kosmetika. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia pada tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober, ditemukan 48 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Sejumlah produk kosmetika tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna yang berbahaya.

Rinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna dan enam produk mengandung hidrokinon. Untuk itu Badan POM mengeluarkan public "warning khususnya bagi 48 produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

    

Badan POM menyebut merek kosmetik tersebut, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, Racikan Walet Putih, Klip 80"s Night Cream, Klip 80"s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund"s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow dan termasuk salah satunya produk kosmetika ternama "Pond"s Beauty Care Make Up.

    

JAKARTA - Konsumen produk kosmetik berbahaya yang merasa dirugikan bisa melapor polisi. Korps baju coklat itu berjanji akan menindaklanjuti dan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News