Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang yang kini telah ditahan merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube.
Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak