Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diketahui, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. (mg1/jpnn)


TNI bisa saja dilibatkan asal hanya dalam situasi tertentu bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News