Polri Terima Permintaan Orang Tua Dito Mahendra, Pemeriksaan pun Ditunda

Polri Terima Permintaan Orang Tua Dito Mahendra, Pemeriksaan pun Ditunda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima permintaan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Sedianya, orang tua Dito diagendakan diperiksa pada Kamis (15/6).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun mengagendakan ulang pemeriksaan orang tua Dito sesuai permintaan, yaitu pada Jumat (16/6) besok.

"Keduanya (orang tua Dito) meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok, Jumat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Kedua orang tua Dito Mahendra diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Sebelumnya, Rabu (14/6), penyidik lebih dulu meminta keterangan B, yang merupakan adik Dito Mahendra.

Selain orang tua Dito, pada Jumat (16/6), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan P, selaku petugas keamanan di rumah Dito Mahendra terkait penyidikan dugaan obstraction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK usai penggeledahan di rumahnya pada 13 Maret 2023, sembilan pucuk di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka hingga akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023. (Antara/jpnn)


Kedua orang tua Dito Mahendra diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News