Polri Terus Berantas Mafia Tanah, 69 Kasus Ditangani Tahun Ini

Polri Terus Berantas Mafia Tanah, 69 Kasus Ditangani Tahun Ini
Para pelaku mafia tanah saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah.

Sepanjang 2021 ini, tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga Oktober.

"Penyelesaian perkara program pada 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11).

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan detail penanganan perkara mafia tanah.

Antara lain, 5 kasus masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, kemudian 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu.

Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Menurut Dedi, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara mafia tanah.

Polri memastikan bakal terus memberantas mafia tanah. Selama 2021 ini, sudah 69 perkara diusut Satgas Mafia Tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News