Polri Tetapkan 204 Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Jaksa Agung

Polri Tetapkan 204 Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hingga 26 September 2015, Polri telah menangani 218 laporan terdiri dari 176 perorangan dan 42 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan maupun Sumatera. Jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 204 orang.

“Rinciannya 195 perseorangan dan sembilan korporasi. Tersangka yang ditahan 68 perorangan dan lima korporasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar, Minggu (27/9) lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Badan Reserse menangani empat laporan. Satu masih dilidik, tiga sudah penyidikan. Jumlah tersangka baru satu.

Di Sumatera Selatan, ada 34 laporan. Sedang dilidik 14, disidik 20. Yang tengah disidik terdiri dari 11 perorangan dan sembilan korporasi. Polisi sudah menetapkan 26 tersangka perorangan dan sembilan korporasi.

Di Riau, dari 68 laporan, yang tengah disidik sebanyak 45 kasus, terdiri dari 28 perorangan dan 17 korporasi. Sebanyak 23 kasus sudah P21. Total tersangka perorangan 57 dan korporasi satu.

Sementara di Jambi, empat darai 18 laporan masih dilidik. Sedangkan 11 sudah masuk tahap penyidikan. Satu kasus sudah P21, dan dua lainnya sudah tahap dua. Jumlah tersangka sejauh ini ada 27 orang.

Di Kalimantan Tengah terdapat 57 laporan. Sebanyak 43 kasus sedang disidik, terdiri dari 40 perorangan dan tiga korporasi. Polisi sudah menjerat 56 tersangka perorangan dan tiga korporasi. Sebanyak 14 kasus sudah tahap dua.

Kalimantan Barat ada 25 laporan. Yang tengah disidik ada 23, terdiri dari 20 kasus perorangan dan tiga korporasi. Dari jumlah itu sebanyak 21 tersangka dijerat. Dua kasus di antaranya sudah P21.

JAKARTA - Hingga 26 September 2015, Polri telah menangani 218 laporan terdiri dari 176 perorangan dan 42 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News