Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik menetapkan Masyhuri Hasan, mantan panitera MK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dikonsepkan oleh Zainal dan diketik Muhammad Fais. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal surat.
Dalam berkas pemeriksaan yang diterima Jawa Pos, Dewi Yasin Limpo mengakui pernah mendatangi rumah Zainal Arifin dan Arsyad Sanusi pada hari yang sama, 16 Agustus 2009.
Ia mendatangi rumah Zainal karena sebelumnya ditelepon oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Hasan mengabarkan bahwa ada surat KPU yang masuk ke MK dan berhubungan dengan putusan MK terkait sengketa pemilu.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua