Polri Tolak Buka Rekening Gendut

Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Sebelum pertemuan berlangsung, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil ke publik. “Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money Laundring. Tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening,” terang Edward, di Jakarta, kemarin. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun.(zul/jpnn)


JAKARTA- Sejumlah aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), KOntras, Imparsial mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News