Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Senin, 02 Agustus 2010 – 19:01 WIB
Sebelum pertemuan berlangsung, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil ke publik. “Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money Laundring. Tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening,” terang Edward, di Jakarta, kemarin. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Sejumlah aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), KOntras, Imparsial mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia