Polri Tolak Permintaan BW agar Buka Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait penetapan komisioner KPK yang kini nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Alasan Polri, gelar perkara tak bisa diekspose ke publik.
“Gelar perkara itu tidak pernah diekspos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Rabu (25/2).
Yang penting, lanjut Ronny, Polri sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Sebaliknya, Ronny justru menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang juga tak pernah membuka gelar perkara.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," kilah Ronny seraya menegaskan, penyidikan kasus BW yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa. Pengaduan sudah resmi hari ini," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Asfinawati, ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (24/2).(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub