Polri Tolak Permintaan BW agar Buka Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait penetapan komisioner KPK yang kini nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Alasan Polri, gelar perkara tak bisa diekspose ke publik.
“Gelar perkara itu tidak pernah diekspos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Rabu (25/2).
Yang penting, lanjut Ronny, Polri sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Sebaliknya, Ronny justru menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang juga tak pernah membuka gelar perkara.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," kilah Ronny seraya menegaskan, penyidikan kasus BW yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa. Pengaduan sudah resmi hari ini," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Asfinawati, ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (24/2).(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global