Polri Tunda Laporan Raja-Edmon

Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Jikapun ada tindakan untuk Susno, tambah dia, hanya proses sanksi internal. Namun demikian, untuk proses ini Edward meminta tak ada opini lain yang berkembang. Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin itu merupakan tindakan internal sesuai aturan yang mengikat setiap anggota polisi.

 

"Sebagai langkah yang harus dilakukan polri untuk memelihara moralitas (anggota) polri," tambahnya.

Sebagai gambaran, Edmon dan Raja melaporkan Susno, dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini terkait, komentar Susno yang menyebut dua jenderal bintang satu tersebut disinyalir terlibat dalam penyimpangan penanganan kasus Gayus Tambunan. Tak hanya itu, Susno, mencurigai dua mantan bawahannya itu ikut menerima aliran dana, dari rekening Gayus, yang sebelumnya disita.(zul/jpnn)

JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News