Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bikin Penasaran
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 04:59 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap setelah penyidik selesai memeriksa Putri Candrawathi pekan ini. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Putri Candrawathi akan dilakukan pemeriksaan konfrontir bersama sejumlah tersangka lain, seperti Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara