Polri Yakin Interpol segera Pulangkan Nazaruddin
Minggu, 31 Juli 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Mabes Polri sudah mengirimkan data pendukung untuk membantu proses identifikasi terhadap orang yang diduga M Nazaruddin. Orang itu sekarang dalam kondisi "terkunci" di sebuah negara yang masih dirahasiakan oleh Polri. Data yang dikirim Kamis (28/7) lalu itu diharapkan bisa membantu Interpol melakukan tindakan cepat, untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Jumat (29/7) lalu, Kabareskrim Irjen Sutarman mengklaim bahwa tiga tim Polri sudah mengepung orang yang diduga Nazaruddin di suatu negara. Namun, karena kendala yurisdiksi hukum internasional, polisi tidak bisa langsung menangkapnya. Mereka menunggu otoritas keamanan setempat dan Interpol untuk membekuk Nazaruddin.
"Semua ingin agar secepatnya. Supaya bisa jelas semuanya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, saat dihubungi kemarin. Mantan Kapolda Jatim itu menegaskan, tidak ada tenggat waktu atau deadline untuk membawa Nazaruddin pulang. "Seperti yang disampaikan Kabareskrim, posisinya sudah terdeteksi, tinggal cari cara untuk bawa (pulang)," katanya.
Baca Juga:
Mengapa negara lokasi Nazaruddin tidak dirilis? "Dia nanti tahu dong," jawab Anton. Bukankah dengan disebut di media, Nazar juga tahu kalau posisinya terlacak? "Ya, itu strategi kami di kepolisian. Doakan saja ," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri sudah mengirimkan data pendukung untuk membantu proses identifikasi terhadap orang yang diduga M Nazaruddin. Orang itu sekarang
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak