Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:50 WIB
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Empat tersangka diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya