Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:50 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar Instagram Polres Metro Jakarta Utara
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Empat tersangka diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala