Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara
Senin, 04 Maret 2024 – 13:39 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.
“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” kata dia.
Dia mengatakan ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang.
"Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun," kata Kompol Maulana. (antara/jpnn)
Komplotan pencurian gudang sembako di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya