Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara
Senin, 04 Maret 2024 – 13:39 WIB
Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.
“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” kata dia.
Dia mengatakan ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang.
"Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun," kata Kompol Maulana. (antara/jpnn)
Komplotan pencurian gudang sembako di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng