Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara

Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.

“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” kata dia.

Dia mengatakan ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang.

"Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun," kata Kompol Maulana. (antara/jpnn)


Komplotan pencurian gudang sembako di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan karyawan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News