Polsek Tamansari Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan
Jumat, 08 September 2023 – 21:56 WIB
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari. "Atas insiden tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari," kata Adhi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan," kata Roland yang mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (7/9).
Polisi menangkap pelaku GN, kemudian pelaku SA di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi tak butuh waktu lama meringkus dua pelaku penganiayaan di Tamansari, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya