Polsek Tamansari Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan

Polsek Tamansari Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiayaan berinisial SA (38) di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari. "Atas insiden tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari," kata Adhi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan," kata Roland yang mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (7/9).

Polisi menangkap pelaku GN, kemudian pelaku SA di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)


Polisi tak butuh waktu lama meringkus dua pelaku penganiayaan di Tamansari, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News