Pondok Saksi Bisu Perbuatan 3 Pria Terhadap Wanita 18 Tahun
Kamis, 20 September 2018 – 13:20 WIB
Dia menambahkan, salah satu warga membawa LW ke Puskesmas Babulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka di kemaluan korban.
Setelah itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu, Senin (17/9).
Polisi langsung bergerak. Mereka menangkap ketiga tersangka di rumahnya masing-masing, Selasa (18/9).
SD sendiri tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
Sementara itu, Asis dan Windu dijerat Pasal 286 juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka tidak merencanakan dari awal. Mungkin karena ada kesempatan sehingga mereka nekat melakukan hal tersebut,” ujar Alimuddin. (kip/kri/k8)
Wanita berinisial LW (18) menanggung derita setelah dicabuli SD (17), Asis Sandani (19), dan Windu Pamungkas (22)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?