Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura

Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura
Poniyem, TKW asal Medan yang dideportasi dari Singapura melalui Pelabuhan Inernasional SBP Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019). Foto: ANTARA/Ogen

Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Chairuly menyatakan, Poniyem merupakan TKW yang bekerja di Singapura melalui jalur resmi.

BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Menurut dia, Poniyem sudah bertahun-tahun bekerja di Singapura, dilihat dari rekam jejak paspor yang digunakan TKW tersebut.

"Bahkan, dia sudah memiliki permit atau izin kerja di Singapura," ujar Chairuly.

Saat ini, Poniyem sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, Medan.(ant/jpnn)


Poniyem, 42, tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara sangat bersyukur akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya, Rabu (28/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News