Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi

jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Menurut rencana, porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
Pembatasan kepemilikan asing merupakan bagian dari kehati-hatian (prudential regulation) untuk mencegah krisis pada sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kontribusi sektor asuransi dalam aset jasa keuangan masih kecil.
Porsinya hanya sekitar sepuluh persen. Namun, aset industri asuransi terbesar kedua setelah industri perbankan.
”(Total aset industri asuransi) Masih lebih besar bila dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, pembiayaan, dan penjaminan,” kata Sri Mulyani dalam pembahasan aturan turunan UU No 9 Tahun 2016 di gedung DPR Jakarta, Rabu (22/2).
Selama lima tahun terakhir, lanjut Sri, aset industri asuransi tumbuh signifikan. Pada 2010, asetnya baru mencapai Rp 105,2 triliun.
Namun, pada akhir 2015, aset industri asuransi telah bertumbuh menjadi Rp 853,4 triliun.
Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi