Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
Kamis, 23 Februari 2017 – 09:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com
Yakni, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Ada sejumlah ketidakpastian yang masih menghantui keuangan global.
Mulai Britain Exit, kenaikan suku bunga The Fed, hingga pemilihan presiden AS.
”Berkat UU PPKSK, kita punya stabilitas yang baik. Inflasi berada di kisaran 3 persen, cadangan devisa USD 106 miliar, nilai tukar stabil, neraca pembayaran surplus,” terang Agus. (ken/dee/c25/noe)
Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi