Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Genjot Penambahan Peserta Baru

Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Genjot Penambahan Peserta Baru
BPJS membayarkan klaim salah satu pegawai PT Pos yang sudah meninggal dunia dan diberikan kepada ahli waris yang dihadiri istri dan salah satu putrinya senilai Rp 122.498.360.Foto: dok BPJS

Lebih lanjut, dia prihatin dengan nasib pekerja, terutama yang bukan berstatus penerima upah.

Mereka tergolong pekerja rentan dan ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa jika pekerja tersebut menjadi korban kecelakaan kerja.

Adapun yang menjadi terget peserta dalam kerja sama ini adalah mereka yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU), yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Misalnya, petani, nelayan, pedagang (digitalisasi pasar), pekerja swasta, Mitra PT Pos Indonesia/ Oranger, penerima bansos, penerima honor, asisten rumah tangga, pemilik warung/toko, dan UMKM.

"Dengan ikut Jamsostek, mereka sudah terjamin. Misalnya, ada ART, tukang kebun atau sopir, ini yang kami dorong. Kalau dari Pos sendiri mungkin kita bisa cerita ke keluarga, saudara dan sebagainya. Di samping kolaborasi, kita juga dorong masyarakat di luar sana paham tentang Jamsostek, sehingga mereka tertarik untuk ikut serta," ungkapnya.

Di sisi lain, PT Pos mendorong 150 ribu agen yang tersebar untuk berlomba-lomba memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

PT Pos Indonesia akan memberikan reward kepada agen yang berhasil melakukan tugas sesuai yang diharapkan manajemen.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengakui kolaborasi dengan PT Pos sejauh ini sangat memuaskan.

PT Pos Indonesia (Persero)  berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kerja sama join marketing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News