Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
Rabu, 12 Maret 2025 – 14:57 WIB

Presiden Prabowo (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Bogor. Foto: Bay Ismoyo/AFP
Untuk itu, kata TB Hasanuddin, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.
Politikus senior dari PDI Perjuangan itu menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.(mcr8/jpnn)
Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI No 34 tahun 2004 Pasal 47. Soal apa tuh?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan