Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong

Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong
TAHANAN KPK: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (berompi oranye) saat digiring menuju Rutan KPK, Kamis (13/12). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2).

Menanggapi isu tentang posisi wakil bupati yang tengah ramai di Cianjur, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis melihat posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan tetap kosong hingga akhir masa jabatan.

Margarito mengatakan, secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah), Cianjur akan tetap dipimpin oleh Plt Bupati.

“Plt itu tidak perlu wakil, karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas,” katanya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1.

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Pada kasus Bupati yang sedang ditahan dan menjalani proses hukum, pada dasarnya jabatannya tidak bisa diisi sebelum Inkrah, karena itulah ada Plt. Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD," papar Margarito

Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News