Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong
Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding.
Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.
Namun, jika saat itu sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati.
Karena menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.(chi/jpnn)
Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- ASN Kena OTT Kasus Politik Uang, Bupati Cianjur Prihatin dan Minta Bawaslu Usut Tuntas
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden