Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong

Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong
TAHANAN KPK: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (berompi oranye) saat digiring menuju Rutan KPK, Kamis (13/12). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding.

Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.

Namun, jika saat itu sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati. 

Karena menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.(chi/jpnn)


Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News