Terjaring OTT, Bupati Cianjur Mengaku Lalai Awasi Anak Buah

Terjaring OTT, Bupati Cianjur Mengaku Lalai Awasi Anak Buah
TAHANAN KPK: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (berompi oranye) saat digiring menuju Rutan KPK, Kamis (13/12). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018. Lembaga antirasuah itu juga langsung menahan Irvan yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/12) dini hari.

Irvan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 36 jam setelah terjaring OTT KPK. Dia baru keluar dari KPK saat hendak digiring ke mobil tahanan.

Berompi oranye khas tahanan KPK, Irvan keluar bersama Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Politikus Partai NasDem itu sempat meladeni pernyataan kepada media di KPK.

"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," ujarnya.

Irvan mengaku akan bertanggung jawab dalam kasus yang telah menyeretnya sebagai tahanan KPK. Dia juga mengharapkan kasus yang menjeratnya jadi pembelajaran bagi aparat pemerintah.

"Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, juga aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," lanjutnya.

Kendati demikian, Irvan membantah dugaan yang menyebutnya memotong anggaran DAK Pendidikan Cianjur. “Tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Irvan dan Cecep ditahan untuk 20 hari pertama. “Keduanya ditahan di Rutan KPK,” tutur Febri.(ipp/JPC)


KPK telah menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News