Positif Konsumsi Narkoba. Millen Cyrus Segera Direhabilitasi

Positif Konsumsi Narkoba. Millen Cyrus Segera Direhabilitasi
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Millen Cyrus segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News