Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
Oleh: Benny Susetyo - Pakar Komunikasi Politik

Dalam upaya memperkuat supremasi etika dalam hukum, memisahkan peradilan hukum dan peradilan etika adalah langkah yang mendesak. Kasus di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi bukti bahwa sistem hukum kita belum mampu memisahkan ranah etika dari ranah hukum.
Keputusan yang bersifat etis seharusnya berdiri sendiri, tidak tunduk pada koreksi peradilan hukum.
Kerapuhan ini menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih rentan karena krisis keteladanan.
Ketika para pemimpin yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, masyarakat kehilangan figur untuk dijadikan contoh.
Bagaimana mungkin masyarakat diminta untuk mematuhi hukum dan berperilaku etis ketika mereka melihat para penyelenggara negara melanggar nilai-nilai dasar yang mereka anjurkan?
Krisis keteladanan ini menciptakan celah besar dalam tatanan hukum dan demokrasi. Hukum, yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak rakyat, malah dijadikan alat untuk menekan lawan politik dan memperkuat kekuasaan.
Ketika hukum diperalat untuk melanggengkan kekuasaan, bukan hanya tatanan demokrasi yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.
Hanya dengan keteladanan yang kuat dari para pemimpin, nilai-nilai etika dapat mengakar di semua lapisan masyarakat, dan hukum dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuan aslinya: menegakkan keadilan.
Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan.
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa