Potensi Konflik Kepentingan Ekspor-Impor, KPK Kirimkan Surat soal Bisnis 28 Pegawai Kemenkeu

Potensi Konflik Kepentingan Ekspor-Impor, KPK Kirimkan Surat soal Bisnis 28 Pegawai Kemenkeu
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai di lembaga tersebut.

Dalam suratnya, lembaga antiikorupsi meminta Kemenkeu agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor dan impor.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

KPK khawatir aktivitas itu menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.

"Jadi, yang 28 pun dilarang saja, daripada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi)," kata Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.

Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, namun kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.

"Kami sudah suratin Kemenkeu," ucap Pahala.

KPK meminta Kemenkeu agar pegawai agar tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor dan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News