Potensi Konflik Kepentingan Ekspor-Impor, KPK Kirimkan Surat soal Bisnis 28 Pegawai Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai di lembaga tersebut.
Dalam suratnya, lembaga antiikorupsi meminta Kemenkeu agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor dan impor.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
KPK khawatir aktivitas itu menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.
"Jadi, yang 28 pun dilarang saja, daripada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi)," kata Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.
Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, namun kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.
"Kami sudah suratin Kemenkeu," ucap Pahala.
KPK meminta Kemenkeu agar pegawai agar tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor dan impor.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI