Potong Gaji PNS 2,5 Persen Per Bulan Bisa Kendalikan Kemiskinan
Sabtu, 27 Maret 2021 – 06:00 WIB

INDEF sebut pemotongan gaji PNS 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan. Ilustrasi: dok JPNN.com
“Rentan terjadi korupsi sehingga menurunkan tingkat kepercayaan bahkan dari ASN sendiri. Apalagi ini zakat jadi harus profesional, berintegrasi dan transparan,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.
Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ide pemotongan zakat ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, dan swasta sebesar 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas