PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Begini Saran Analis
Kamis, 20 Januari 2022 – 15:56 WIB
Caranya dengan mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Definisi Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.
Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.(mcr28/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto