PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Mendesak Direvisi
Dia menggunakan logika sederhana jalan tol yang hanya boleh dipakai satu mobil. Akan lebih bermanfaat jika banyak moda darat yang menggunakan fasilitas itu dan membayar sewa pada pemilik jalan tol.
"Induk perusahaan kan business backbone, pasti untung. Malah merugi kalau hanya dipakai satu operator telekomunikasi selular," sambungnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dalam diskusi refleksi akhir tahun yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) belum lama ini, juga menyoroti aturan bisnis telko.
Menurut dia, perkembangan begitu pesat tak diimbangi regulasi yang mengatur. Soal interkoneksi misalnya, infrastruktur sharing hanya bisa berlaku jika pemerintah memahami beberapa hal.
Pertama, lanjut Agus, tantangan negara maju bahwa industri telekomunikasi menuntut integrasi antar sesama pelaku usaha.
Tujuannya yakni memaksimalisasi penetrasi dan memperluas jangkauan telekomunikasi. Ditambah lagi ada pihak tertentu yang menjadikan interkoneksi ini komoditas.
"Padahal itu kan kewajiban operator, karena tanpa interkoneksi gak bisa berhubungan dengan operator lain. Masak harus bawa 7 handphone untuk komunikasi?" ujarnya setengah bertanya.
Agus juga menyoroti bagaimana PT Telkom dan PT Telkomsel kerjasamanya dibungkus isu nasionalisme.
JPNN.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi dinilai mendesak dilakukan untuk memberikan
- Indosat Ooredoo Hutchison Mencatatkan Pendapatan dan EBITDA Tumbuh 2 Digit di 2023
- Sepanjang 2023, Indosat Bukukan Total Pendapatan Rp 51,2 Triliun, Naik 10 Persen
- JIP Bakal Fokus Membangun Menara Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta
- Terpilih Jadi Ketum ASKALSI, Suharyoto Dorong Pentingnya SKKL
- Synology Sebut Bisnis Server di Indonesia Meningkat Signifikan
- Liga Fun Futsal APJII DKI Jakarta, Wadah Silaturahmi Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia