PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran
Selasa, 14 Mei 2019 – 21:40 WIB

Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri akan dilakukan Mei ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.
Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
“Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (14/5) malam. (esy/jpnn)
PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR PNS dan TNI / Polri sudah direvisi, tidak lagi perlu perda melainkan cukup perkada.
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat