PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 44 Tokoh Agama

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 44 Tokoh Agama
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengendus penyimpangan profil 44 tokoh agama dalam menerima sumbangan. Penyimpangan itu diduga karena para pemuka agama tersebut menggunakan rekening pribadi untuk menampung donasi. Mestinya, sumbangan ditampung dalam rekening yayasan atau badan hukum.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut temuan itu merupakan hasil analisis laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari 384 penyedia jasa keuangan (PJK) sepanjang Januari-September 2018. Selain pemuka agama, PPATK juga mengendus penyimpangan profil 18 orang politisi dalam periode yang sama.

”Kalau dilihat dari profil, tentu (LTKM pemuka agama dan politisi, Red) sensitif,” ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (19/11). PPATK tidak bisa menyebut secara detail nama-nama tokoh agama dan para politisi yang terendus dalam LTKM tersebut.

Dia mengatakan, pemuka agama itu berlaku umum. Bukan hanya Islam, tapi juga agama lain. Seperti Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Dian menjelaskan, penyimpangan profil terjadi lantaran adanya transaksi yang tidak biasa. Hal itu dilaporkan oleh PJK sesuai ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor yang masuk dalam PJK itu diantaranya bank, perusahaan pembiayaan, dan wali amanat.

Dalam aturan itu, transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang dilaporkan PJK dikategorikan dalam beberapa jenis. Salah satunya transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Nah, transaksi keuangan pemuka agama yang tidak sesuai pola itu lah yang masuk kategori mencurigakan.

”Kalau sumbangannya (yang mengalir ke rekening pribadi tokoh agama, Red) besar, pasti menyimpang dari profil semua para tokoh agama,” ungkapnya.

Umumnya, sumbangan keagamaan memang tidak ditampung dalam rekening pribadi. Melainkan rekening yayasan atau badan hukum. ”Kalau lembaga keagamaan besar sudah menggunakan rekening yayasan,” jelasnya.

PPATK mengendus penyimpangan profil 44 tokoh agama dan 18 orang politisi dalam periode Januari – September 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News