PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 44 Tokoh Agama

Dia menegaskan, LTKM pemuka agama bukan berarti ada masalah dalam transaksi keuangan yang bersangkutan. TKM itu masih harus melalui proses analisis dan pemeriksaan. Nah, bila terindikasi pidana, seperti TPPU, baru PPATK menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau kejaksaan.
Dian menyarankan para tokoh agama dan politisi tidak menggunakan rekening pribadi untuk menerima sumbangan dalam jumlah besar. Sebab, PJK pasti akan mengendusnya sebagai LTKM karena tidak sesuai dengan profil pengguna. ”Sebaiknya semua kegiatan yang melibatkan penggalangan dana masyarakat, termasuk sumbangan keagamaan menggunakan rekening khusus.”
Menurut Dian, penyimpangan profil itu bisa terjadi kepada pengguna jasa keuangan lain. Bukan hanya tokoh agama, tapi juga profesi lain yang melakukan transaksi di luar kebiasaan. Hal itu dikuatkan dari data terlapor LTKM sepanjang Januari-September tahun ini yang didominasi perorangan. Presentasenya 87,3 persen. Sisanya, yakni 12,7 persen merupakan korporasi. (tyo)
PPATK mengendus penyimpangan profil 44 tokoh agama dan 18 orang politisi dalam periode Januari – September 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang