PPATK Kirim Transaksi Mencurigakan ke Penyidik Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 10:09 WIB
Apabila sudah lepas dari daerah pabean, biasanya pembawa valas dalam jumlah banyak memiliki kedok perusahaan penukaran uang asing. "Dengan kerja sama dengan intelijen Bea Cukai, akan diketahui apa betul itu untuk money changer," kata Yusuf.
Baca Juga:
Secara umum, sepanjang 2012 PPATK menerima 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 381 penyedia jasa keuangan. Laporan paling banyak berasal dari bank sebesar 54,5 persen. Sebanyak 276 transaksi sudah diteruskan ke penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan ini didapat dengan melihat profil nasabah seperti pekerjaan, gaji, hingga penggunaan uang yang bersangkutan. (sof/oki)
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak hanya mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) para penyelenggara negara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD