PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero
PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat menangani perkara korupsi Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehari setelah menetepkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan pencegahan. Lembaga antirasuah itu juga langsung menelusuri aset Jero.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan KPK memang telah meminta laporan transaksi terkait Jero Wacik ke instansinya. "Beberapa waktu lalu sebenarnya PPATK sudah menyampaikan LHA (laporan hasil analisa) pada KPK," jelasnya.

Agus menambahkan, pada prinsipnya PPATK sudah menerbitkan LHA adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. "LHA itu kami kirimkan karena sebelumnya kami menemukan adanya indikasi TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dengan jumlah signifikan," jelasnya.

Penyerahan LHA itu dimaksudkan agar KPK menelusuri pidana asalnya. Meski menyebut kalimat signifikan, namun Agus menolak menjelaskan kemana saja aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan Jero Wacik.

"Saya tidak mau mengganggu proses penyidikan di KPK, oleh karena itu saya tak bisa jelaskan rinciannya," jawabnya.

Terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi membenarkan pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Jero Wacik. Meski potensi penerapan pasal TPPU terbuka lebar, hingga kini pihaknya belum memiliki kesimpulan apapun, termasuk apakah ada transaksi masuk maupun keluar yang mencurigakan dari rekening petinggi Partai Demokrat itu.

"Meminta LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh
mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga melakukan asset tracing. Menurut Johan, hasil dari dua langkah itu berguna untuk pengembangan kasus selanjutnya selain seperri penerapan TPPU. Lantaran proses masih baru dimulai, dia mengatakan terlalu dini untuk memastikan ada tidaknya pasal TPPU dalam perkara Jero.

JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat menangani perkara korupsi Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehari setelah menetepkan sebagai tersangka, KPK langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News