PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero
PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

Kalau benar KPK menerapkan pasal yang juga dikenal sebagai alat memiskinkan koruptor itu, tentu membuat keluarga Jero terseret semakin dalam. Saat penyelidikan saja, istri maupun anaknya pernah dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan saat penyelidikan. Kemudian disimpulkan yang ada dua alat bukti Pak JW (Jero Wacik)," tuturnya.

Penelusuran demi penelusuran itu juga untuk memastikan uang hasil pemerasan. KPK tampaknya tidak yakin kalau Jero Wacik hanya mengimpulkan uang perasan Rp 9,9 miliar. Apalagi, jika dilihat masa kepemimpinan pejabat asal Bali itu dari 2011 hingga 2013.

Dia yakin kemungkinan bertambahnya jumlah uang perasan terbuka seiring dengan berjalannya proses penyidikan. "Sampai hari ini yang baru kita temukan Rp 9,9 miliar. Tapi tak tertutup kemungkinan bisa berkembang. Tergantung proses penyidikan," ungkapnya.

Saat disinggung kenapa KPK tidak membuka siapa yang diperas oleh Jero, Johan menjawab normatif. Menurutnya, saat menaikkan status Jero dari saksi menjadi tersangka, penyidik sudah mngetahui siapa saja yang menjadi korban pemerasan. Namun, dia tidak bisa membuka data itu kepada masyarakat umum saat ini.

Sedangkan soal kapan Jero Wacik menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, tampaknya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu biasanya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

"Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi. Mungkin, (Jero) tidak terlalu lama," jelasnya.

Tidak disegerakannya pemeriksaan pada Jero dipastikan Johan bukan karena KPK tersandung UU MD3. Seperti diketahui, UU itu "melindungi" anggota DPR yang terlibat masalah hukum agar tidak langsung diperiksa aparat.

JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat menangani perkara korupsi Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehari setelah menetepkan sebagai tersangka, KPK langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News