PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero
PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

Penegak hukum yang membutuhkan keterangan anggota parlemen harus mendapat persetujuan Dewan Kehormatan DPR.
Selain karena KPK memiliki aturan khusus, kapasitas Jero saat ditetapkan menjadi tersangka adalah Menteri ESDM. Terkait status anggota DPR yang akan melekat pada Jero dalam waktu dekat, Johan menegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Cuma, dari sisi etik menurutnya tidak layak.

"Kok rasanya nggak etis dilantik. Apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara saay disumpah statusnya masih tersangka," tuturnya. Dia menyarankan agar Jero Wacik fokus menghadapi proses hukum yang sudah mulai berjalan ini.

Terpisah, Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan permintaan cegah. Dari Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014, ada dua orang yang dicegah. Yakni, Jero Wacik dan I Ketut Wiryadinata yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM. Pencegahan sendiri berlaku sampai enam bulan ke depan.

"Dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi," katanya. (dim/gun)


JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat menangani perkara korupsi Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehari setelah menetepkan sebagai tersangka, KPK langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News