PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB

PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Untuk mendaftarkan diri sebagai ormas, maka harus mengisi formulir yang disiapkan kemendagri, yang menyebutkan ada 18 item persyaratan. Antara lain harus ada akte pendiriannya, ada AD/ART, program kerja yang jelas, ada SK dari pengurus pusat, termasuk juga riwayat hidup atau biodata pengurus pusatnya. Ormas yang mendaftarkan diri itu juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mengalami konflik internal. Diatur juga, ormas harus menyampaikan laporan kegiatan kepada dirjen kesbangpol enam bulan sekali.
Tanri menjelaskan, begitu menerima pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek, dimana dan bagaimana kondisi kantornya," ujarnya. Dia berharap, setelah terbitnya UU hasil revisi UU 8 Tahun 1985 nanti, sudah tidak ada lagi ormas yang beroperasi, tapi belum terdaftar. Dikatakan, saat ini ada sekitar 21 ribu ormas yang ada di seluruh Indonesia dan tidak semuanya terdaftar secara resmi. Dijelaskan, draf dan naskah akademis revisi UU 8 Tahun 1985 sudah selesai dibuat dan siap untuk dibahas dengan DPR. Ditanya kapan target revisi UU itu kelar, Tanri menjawab," Yang jelas kita siap diskusikan (dengan DPR red)." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya