PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kami blokir semua," kata Helmi.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sebelumnya, Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
MR alias Sultan pun dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Baca Juga: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
Oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Sultan divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam proses hukumnya, terdakwa Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan temuan PPATK tentang aliran dana miliaran di rekening bank Sultan.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita