PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan
Rabu, 06 Juli 2022 – 16:20 WIB
Mengejutkan. Ternyata pemilik perusahaan tersebut, salah satu pendiri ACT.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.
ACT, organisasi nirlaba yang berdiri pada 2005 itu mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.
Konon pejabat ACT mendapat gaji Rp 250 juta per bulan dan mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV. (cr3/jpnn)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN