PPATK Temukan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, Polisi Bergerak 

PPATK Temukan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, Polisi Bergerak 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (4/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba Rp 120 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut. 

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10).

Krisno mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari  

Sebab, ujar dia, PPATK tidak bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah, tetapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman yang ada dalam menangani perkara TPPU yang berasal dari temuan PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.

Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News