PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Sabtu, 26 Mei 2018 – 06:49 WIB
Untuk mengantisipasi itu, kata Hadi, siswa tidak mampu harus menyertai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu sejenis dari Kementerian Sosial. Jadi, siswa tidak hanya bermodalkan surat keterangan tidak mampu.
Baca Juga:
Menurutnya, karena kartu yang dibuat dengan proses panjang seperti KIP dan KIS bisa lebih kredibel untuk menunjukkan keterangan. (jaf/c1/riq)
Kuota siswa tidak mampu pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini meningkat menjadi 30 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana