PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk mengantisipasi itu, kata Hadi, siswa tidak mampu harus menyertai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu sejenis dari Kementerian Sosial. Jadi, siswa tidak hanya bermodalkan surat keterangan tidak mampu.

Menurutnya, karena kartu yang dibuat dengan proses panjang seperti KIP dan KIS bisa lebih kredibel untuk menunjukkan keterangan. (jaf/c1/riq)


Kuota siswa tidak mampu pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini meningkat menjadi 30 persen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News