PPDB 2019: Kadisdik Jatim Akui Ditegur Keras Kemendikbud

PPDB 2019: Kadisdik Jatim Akui Ditegur Keras Kemendikbud
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Konsultasi ini diharapkan bisa final dan fix untuk PPDB Jawa Timur, agar segera disahkan dalam Peraturan Gubernur. Rencananya, hasil konsultasi akhir dari Kemendikbud nanti akan disosialisasikan pekan depan.

Hudiono juga menyebutkan bahwa Permendikbud itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Wujudnya, kata dia, siswa dari keluarga tidak mampu diakomodasi agar bisa mendapatkan kuota khusus, demikian juga siswa berprestasi juga diakomodasi kuota.

Beberapa waktu lalu, Disdik Jawa Timur memutuskan penerimaan PPDB tidak memakai sistem zonasi, tetapi menggunakan ujian nasional. Kebijakan itu disampaikan Kepala Disdik Jawa Timur Saiful Rahman menjelang masa pensiun. Alasannya sistem zonasi belum bisa diterapkan, mengingat masih banyak sekolah yang secara kualitas tidak merata.

Namun di satu sisi, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Permendikbud 51/2018 yang menyatakan PPDB menggunakan sistem zonasi. Sehingga membuat Pemprov Jawa Timur mendapat teguran Kemendikbud pada beberapa hari lalu.

Kepala Cabang Disdik Provinsi Jawa Timur Kota Malang-Kota Batu Ema Sumiarti juga sempat tahu juknis awal, NUN digunakan menjadi seleksi siswa masuk sekolah. ”Ya awalnya memang begitu. Terkait zonasinya, belum tahu. Tapi nanti Kota Malang bakal ada wilayah irisan. Tetap ada,” jawabnya.

Wilayah irisan ini, nantinya mengakomodasi siswa perbatasan agar bisa sekolah di dalam Kota Malang selama jaraknya dekat. Namun ini pun belum ada juknis yang mengatur.

”Wali murid sabar dulu saat menunggu juknis. Ya karena harus dikonsultasikan banyak hal, jadi saya kira disdik pun pasti secepat mungkin bisa mengumumkan,” jawab Ema. (san/c1/abm)

 


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMA di wilayah Jatim tetap berbasis zonasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News