PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda
Personel TNI bertugas di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat.

Riris Andono Ahmad meminta semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan tersebut, agar kasus harian COVID-19 bisa turun sesuai target.

Menurutnya, PPKM Darurat jilid pertama pada 3-20 Juli, belum berhasil menurunkan kasus harian.

Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus COVID-19 hingga menjadi 10 ribu per hari.

"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus covid harian," kata Riri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7) malam.

Riris mengatakan, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas.

Dia menyarankan agar sebagian besar atau 70 persen masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat. "Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," katanya.

PPKM Darurat diperpanjang, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad menilai layak jika diterapkan sanksi denda bagi pelanggar kebijakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News