PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda
Personel TNI bertugas di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif.

Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian COVID-19. "Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," tuturnya.

Riris berpendapat PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing.

Ke depan, lanjut dia, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten. Menurut Riris, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.

"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masyarakat efektif.

Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.

Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

PPKM Darurat diperpanjang, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad menilai layak jika diterapkan sanksi denda bagi pelanggar kebijakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News