PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelanggar Layak Disanksi Denda
Personel TNI bertugas di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam. (antara/jpnn)

PPKM Darurat diperpanjang, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad menilai layak jika diterapkan sanksi denda bagi pelanggar kebijakan tersebut.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News