PPKM Level 2, Penumpang Tetap Harus Jaga Jarak Saat Naik MRT Jakarta
Jumat, 11 Maret 2022 – 21:22 WIB
“Untuk akhir pekan atau hari libur setiap 10 menit flat,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak selama berada di dalam kereta. Aturan ini tetap diberlakukan meski DKI telah menerapkan PPKM Level 2.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun
- Libur Lebaran, MRT Jakarta Tetap Beroperasi, Siapkan Sejumlah Program Menarik
- Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
- Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih
- Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Rumah Tapak Seharga Rp 289 Juta
- Ada Konser Coldplay, MRT Jakarta Tambah Waktu Operasional, Berikut Jadwalnya