PPKM Level 3 Batal, Begini Aturan Perayaan Nataru di Jabar

PPKM Level 3 Batal, Begini Aturan Perayaan Nataru di Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung. Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 secara meriah dan berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pemerintah sebelumnya melalui Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah Indonesia.

Kendati demikian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut tidak akan memberi kelonggaran pada masyarakat dan tempat usaha dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. 

"Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik, dan massal di hotel di gedung-gedung, tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang," kata Emil, sapaannya, dalam keterangan resminya, Rabu (8/12). 

Kang Emil menjelaskan pengetatan aturan di Jabar akan dilakukan dengan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik.

Nantinya, eks Wali Kota Bandung itu bersama kepolisian akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Nataru di Jabar tetap kondusif. 

Selain itu, Emil juga meminta kepolisian untuk melakukan pengecekan di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan. 

"Berikutnya adalah tetap ada pengetatan di jalur lalu lintas, kemudian juga transportasi," sebutnya. 

Pemprov Jabar tetap melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 secara meriah meski pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News