PPKM Mikro dan Larangan Mudik Untuk Tekan Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran

PPKM Mikro dan Larangan Mudik Untuk Tekan Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penambahan aturan atau adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, menjadi cara pemerintah untuk menekan mobilitas penduduk saat mudik lebaran.

Perpanjangan PPKM Mikro juga menjadi kunci pemerintah untuk menekan penularan di daerah.

Berangkat dari pengalaman empat kali libur panjang pada 2020 lalu, Satgas Penanganan COVID19 menganalisis perilaku masyarakat.

“Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas dan akhirnya kasus COVID-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tetapi juga diikuti lonjakan kematian,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 Dr. Sonny Harmadi, dalam Dialog Produktif bertema Mudik Ditiadakan, PPKM Dilanjutkan, yang diselenggarakan KPCPEN, Selasa (27/4).

Sonny menilai, sejak minggu ketiga Januari 2021 kinerja Satgas COVID-19 membaik, apalagi dengan pengetatan PPKM Mikro telah menurunkan kasus aktif dari 15,43% menjadi 6,12%.

“Penerapan PPKM Mikro hingga jilid 6 ini membuat kinerja membaik. Namun target WHO positivity rate harus di bawah 5%. Nantinya pada 4-17 Mei 2021 kita akan mendorong pemberlakuan PPKM Mikro tahap tujuh. Karena terbukti efektif mengendalikan kasus nasional dan kasus daerah,” terang Sonny.

Pernyataan Sonny senada dengan yang terjadi di Sumatera Barat. Pengetatan protokoler COVID-19 di seluruh Kabupaten dan Kota Sumatera Barat berhasil menekan penularan COVID19.

“Kini zona merah sudah tidak ada lagi di Sumatera Barat. Positivity rate kini 8,32%, dan skor kita sudah berada di risiko sedang secara nasional,” terang Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat.

Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tetapi juga diikuti meningkatnya angka kematian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News