PPLN Boleh Melakukan Tes Pembanding PCR, Begini Aturannya

PPLN Boleh Melakukan Tes Pembanding PCR, Begini Aturannya
PPLN bisa lakukan tes pembanding PCR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Nadia, Senin (14/2).

Dia menjelaskan perbedaan hasil entry test yang positif menjadi negatif menjelang akhir masa karantina memang bisa terjadi.

Pasalnya, masa inkubasi varian Omicron hingga saat ini belum bisa dipastikan durasinya.

"Kami belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif, tetapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya positif," ujar Nadia.

Tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, dan RS Bhayangkara.

Bisa juga di laboratorium pemerintah lainnya, seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Kemenkes mengizinkan PPLN untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News